CerdikIndonesia- Dalam penerimaan Bantuan Sosial (bansos) kerap kali ada nama-nama yang tidak terdaftar, jika anda salah satunya maka segera lakukan cara berikut ini.
Namun, perlu diketahui, Bansos Kemensos ini dilaksanakan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sesuai dengan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kemensos, yang sekarang disebut DTKS.
Masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam dtks.kemensos.go.id bisa melakukan cara berikut ini:
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.