Jangan Sampai Ketinggalan, Lengkapi Persyaratan BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta

- 8 Februari 2021, 11:45 WIB
Hanya dengan NIK dan KTP Masyarakat Bisa Manfaatkan BLT BPNT Rp200 Ribu, Begini Penjelasannya
Hanya dengan NIK dan KTP Masyarakat Bisa Manfaatkan BLT BPNT Rp200 Ribu, Begini Penjelasannya /Shammil Fachrial Suryapraja/

CERDIKINDONESIA - Jangan sampai ketinggalan, lengkapi persyaratan BLT UMKM 2021 Rp2,4 juta, berikut daftar selengkapnya.

Pemilik usaha micro akan peroleh dana untuk membantu melewati masa sulit pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia.

Persyaratan wajib dipenuhi untuk dapat langsung pencairan dana BLT UMKM.

Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selanjutnya para pelaku usaha micro bukan meruapakan Aparatur Sipil Negara, TNI /Polri dan bukan pula pegawai BUMN/BUMD.

 Jika Anda mampu penuli persyaratan ini, bisa dipastikan kamu bisa langsung daftarkan diri anda untuk bisa peroleh BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Bagaimana Rumitnya Cinta Empat Wanita Berbeda Umur? Saksikan Love Scene Number Episode 3

Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha micro yang telah memenuhi syarat, di antaranya :

1. Warga Negara Indonesia 

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x