CERDIKINDONESIA - Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia yang memiliki NIK menjadi persyaratan utama peroleh dana BLT UMKM Rp2,4 juta.
BLT UMKM, dijadikan sarana bagi Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk membantu para pelaku usaha micro yang sangat berdampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan arahan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, setiap pelaku usaha micro di Indonesia berhak peroleh BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Untuk dapat peroleh dana tersebut, simak persyaratan berikut ini.
Baca Juga: Bagaimana Rumitnya Cinta Empat Wanita Berbeda Umur? Saksikan Love Scene Number Episode 3
Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha micro yang telah memenuhi syarat, di antaranya :
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI