5 Persyarakat, Pelaku Usaha MIcro Terima Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 8 Februari 2021, 03:56 WIB
Pelaku UMKM
Pelaku UMKM /Tangkap Layar/instagram@kemenkopukm/

CERDIKINDONESIA - Para pelaku usaha micro terima dana BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, simak persyaratan lengkapnya.

Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha micro yang telah memenuhi syarat, di antaranya :

1. Warga Negara Indonesia 

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Pihak BRI mengungkapkan bahwa pencairan dana dilakukan hanya sampai 18 Februari 2021, masih ada waktu 10 hari untuk anda segera daftar dan cairkan dana BLT UMKM.

Jangan sampai kelewatan karena ini adalah kesempat baik, untuk selamatkan usaha micro yang anda miliki.

BLT UMKM ini merupakan usaha yang dilakukan Kemensos untuk membantu para pelaku usaha micro yang sangat berdampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x