BLT UMKM Rp2,4 Juta 2021 Resmi Diperpanjang, Segera Siapkan Dokumen Penting ini dan Lengkapi Syaratnya

- 4 Februari 2021, 09:00 WIB
Bank BRI Buka Kesempatan Pelaku UMKM Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Alurnya Dibawah
Bank BRI Buka Kesempatan Pelaku UMKM Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Alurnya Dibawah /Mantrasukabumi.com /fauzanevan/

 

 

CERDIKINDONESIA - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial pada para usaha UMKM.

Salah satunya adalah BLT UMKM, Banpres ini berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah akan terus bergulir sampai tahun ini 2021.

Kabar baiknya bank BRI memperpanjang pencairan BPUM dari 31 Januari 2021 menjadi 18 Februari 2021.  

"Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021.

Bantuan tersebut sebesar Rp 2,4 juta. Untuk melihat daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI dapat dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari ini Selasa, 5 Januari 2021

Berikut ini panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'

Kemudian, akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta Program BPUM yang Cair di Bulan ini

Lalu Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."  

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Baca Juga: Bantuan BLT UMKM Sebesar Rp2,4 Juta Cair, Silahkan Cek Penerima Disini

Kalaupun menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Baca Juga: CAIR! Dapatkan BLT Rp1,2 Juta di kemnaker.go.id Hanya Dengan Memenuhi Syarat Mudah Berikut

Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan. 

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

Baca Juga: Berikut Program Bantuan Selama 2021, Persiapkan Dirimu Untuk Mendapatkannya

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta Selasa, 5 Januari 2021 Panji Terus Meneror Cinta dan Samudra dengan Peledak

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Hore BLT UMKM Rp 2,4 Juta akan Dilanjut pada 2021, TNI/Polri Dapat Transferan Bantuan ke Rekening?

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)***

Editor: Dessy Aliyanti Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x