1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses https://eform.bri.co.id/bpum secara langsung.
2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.
3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.
Baca Juga: 8 Golongan yang Tak Bisa Daftar Prakerja, Anda Termasuk?
Sementara itu, ada kabar baik bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat BLT UMKM di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
BRI memperpanjang pencairan BPUM dari 31 Januari 2021 menjadi 18 Februari 2021.
"Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021.
Baca Juga: Lengkap Bocoran Info Seleksi CPNS 2021, Klik sscn.bkn.go.id dan Ketahui Alur Pendaftarannya di Sini
Bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta rupiah ini diberikan untuk membantu usaha mikro yang terkena dampak ekonomi Covid-19.
Yuk, segera cek dan pastikan Anda terdaftar di eform.bri.co.id/bpum," tulis instagram @bankbri_id.***