Adapun cara daftar untuk jadi penerima BLT UMKM sebagai berikut:
- Mendatangi langsung kantor lembaga pengusul nama penerima BLT UMKM atau BPUM yang terdiri atas:
- Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM.
- Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum.
- Kementerian atau lembaga.
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
- Pendaftar wajib membawa kelengkapan berkas yang terdiri atas:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal yang sesuai dengan KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU apabila diperlukan
Baca Juga: Kepastian Kapan BLT BPJS Termin 3 Tahun 2021 Cair? Menkeu Sri Mulyani Umumkan Kabar Penting Ini
Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta atau BPUM adalah hibah sehingga pihak penerima tidak dipungut biaya apapun untuk mencairkannya.
Demikianlah syarat pendaftar serta cara daftar penerima baru dari BLT UMKM Rp2,4 juta yang akan dilanjutkan oleh pihak Kemenkop UKM pada tahun 2021 ini.***