Alhamdulillah! Kemenkop Putuskan Perpanjang Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta Asal Pelaku Usaha Penuhi Syarat Ini

- 1 Februari 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM
Ilustrasi: BLT UMKM /Pixabay/Bru-nO/

Adapun cara daftar untuk jadi penerima BLT UMKM sebagai berikut:  

  1. Mendatangi langsung kantor lembaga pengusul nama penerima BLT UMKM atau BPUM yang terdiri atas:
  2. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM.
  3. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum.
  4. Kementerian atau lembaga.
  5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
  6. Pendaftar  wajib membawa kelengkapan berkas yang terdiri atas:
  7. NIK
  8. Nama lengkap
  9. Alamat tempat tinggal yang sesuai dengan KTP
  10. Bidang usaha
  11. Nomor telepon
  12. SKU apabila diperlukan

Baca Juga: Kepastian Kapan BLT BPJS Termin 3 Tahun 2021 Cair? Menkeu Sri Mulyani Umumkan Kabar Penting Ini

Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta atau BPUM adalah hibah sehingga pihak penerima tidak dipungut biaya apapun untuk mencairkannya.

Demikianlah syarat pendaftar serta cara daftar penerima baru dari BLT UMKM Rp2,4 juta yang akan dilanjutkan oleh pihak Kemenkop UKM pada tahun 2021 ini.***

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah