RESMI! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang di Tahun 2021 Ini, Simak 12 Langkah Daftar Jadi Penerima BLT Ini

- 30 Januari 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi Pencairan BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta, Berikut Syarat hingga Cara Penyaluran.*/
Ilustrasi Pencairan BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta, Berikut Syarat hingga Cara Penyaluran.*/ /ANTARA/Arif Firmansyah

CERDIKINDONESIA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengenai BLT UMKM secara resmi akan diperpanjang pada tahun 2021 ini.

Menteri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikabarkan sudah mengajukan perpanjangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan anggaran BLT UMKM 2021 sebesar Rp28,8 triliun.

Baca Juga: Alhamdulillah, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pajak Baru Untuk Pulsa Token Listrik dan Voucher

Akan tetapi, belum diketahui pasti apakah pengajuan penambahan anggaran BLT UMKM 2021 telah disetujui pihak Kemenkeu atau tidak.

Di sisi lain, meski anggaran dianaikkan tetapi besaran bantuan yang disalurkan akan tetap sama yakni sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: BOCORAN TERBARU! Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan RP1,2 JUTA Termin 3 Cair? Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Hal Ini.

Pada rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Kamis, 21 Januari 2021, Kemenkop UKM meminta Kemenkeu untuk setidaknya memberikan nominal anggaran dan jumlah penerima manfaat sama dengan tahun 2020.

BLT UMKM sendiri nantinya akan menyasar mereka yang belum mendapatkan bantuan sama sekali di tahun 2020.

Kemenkop UKM  sudah menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro baru guna didata dan diberikan BPUM 2021.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x