BENARKAH Ada Pemungutan Pajak Baru Untuk Pulsa, Voucer dan Token Listrik? Begini Penjelasan Menkeu

- 30 Januari 2021, 12:07 WIB
Menkeu: APBN 2020 Telah Mampu Menjaga Kontraksi Perekonomian Akibat Covid-19
Menkeu: APBN 2020 Telah Mampu Menjaga Kontraksi Perekonomian Akibat Covid-19 /

CerdikIndonesia- Sempat beredar pemungutan pajak untuk pulsa, voucer dan token listrik yang dimulai pada tanggal 1 Februari 2021 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa tidak ada pungutan pajak.

Sri Mulyani teggaskan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

Baca Juga: AWAS SPOILER! One Piece Chapter 1002. TIDAK ADA Serangan yang Mempan Pada Luffy!

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati dilansir dari laman Antara.

Sri Mulyani menjelaskan dalam ketentuan PMK 06/2021 tersebut tidak ada pengaruhnya terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik maupun voucer.

Ketentuan yang dibuat tersebut memiliki tujuan untuk menyedehanakan pengenaan PajakPertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: TERBARU! Putuskan Cair Sesegera Mungkin, Siap-Siap Data BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Sekarang!

Penyederhanaan yang dimaksudkan adalah pungutan PPN yang hanya sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x