NGERI! Pasangan GAY Kepergo Langgar Syariat di Aceh Akhirnya Dihukum Cambuk 77 Kali

- 30 Januari 2021, 08:21 WIB
Ilustrasi hukum cambuk di Aceh.
Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. /Rahmad/Antara

Kedua pasangan gay itu ditangkap pada November 2020 lalu di sebuah rumah sewaan, pemilik rumah menemukan mereka setengah telanjang di kamar mereka.

Bukan hanya kedua pasangan gay itu yang dihukum cambuk siang tadi, bersama dengan empat orang lainnya mereka dicambuk 17 dan 40 kali pada hari yang sama karena meminum minuman beralkohol, pelecehan seksual, dan berduaan dengan lawan jenis tanpa ikatan.

Baca Juga: Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk di Depan Umum Sebanyak Hampir 80 Kali, Ditangkap Setengah Telanjang di Kos

Di Aceh, hukum cambuk di depan umum merupakan hukuman yang umum untuk berbagai pelanggaran yang mencakup perjudian, minum alkohol, dan perzinahan.***

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah