AYO GERCEP! Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Sekarang dan Dapatkan Uang BLT BPJS Ketenagakerjaaan Termin 3

- 27 Januari 2021, 20:20 WIB
 Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair. / kemnaker.go.id
Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair. / kemnaker.go.id /

CERDIK INDONESIA - Menaker Ida Fauziyah selaku pemimpin Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kejelasan tentang kelanjutan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahun 2021.

Bersama Komisi IX DPR RI, Menaker Ida Fauziyah menguso.bpjsketenagakerjaan.go.idso.bpjsketenagakerjaan.go.idngkapkan penyaluran termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan di dalam rapat kerja (raker).

Pada pembahasan tersebut, Menaker Ida memberikan data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun sebelumnya yaitu 2020.

Baca Juga: Kasus COVID 19 Tembus 1 Juta Kasus, Menkes Budi Gunadi Serukan 3T, Apa itu?

Berdasarkan keterangannya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Pada gelombang I untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang. Sementara pada gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Selanjutnya Menaker Ida juga akan mengevaluasi kembali penyaluran usai rapat kerja tersebut dan juga akan mengembalikan dana BLT BPJS ke kas negara terlebih dahulu.

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Diramalkan Mati Tahun Ini, Mbak You: Saya Akan Disolatkan Jenazah

Kepastian terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan Januari 2021, Ida menyampaikan bila data penerima yang belum mendapat BLT sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," ucapnya optimis.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya memang sudah memberikan sinyal program stimulus tersebut diupayakan pada 2021 berlanjut.

Baca Juga: HASIL AKHIR FINAL PMGC 2020, NOVA XQF Angkat Tropi Juara, Choi 'SUK' 4AM Raih Titel 'The Gunslinger'

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," katanya di Jakarta, Senin 18 Januari 2021 lalu.

Adapun penyebab pekerja belum mendapatkan bantuan subsidi gaji:

Para pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan subsidi diberikan secara bertahap
Data dan rekening tidak lolos dalam tahapan verifikasi
Rekening tidak sesuai dengan NIK
Rekening yang sudah tidak aktif
Rekening pasif
Rekening yang tidak terdaftar
Rekening telah dibekukan oleh bank

Baca Juga: AWAS! Jangan Beli Tujuh Air Kemasan Botol Ini, Ternyata Berbahaya dan Dapat Menyebabkan Kematian

Berikut ini cara daftar BPJSTKU untuk mengecek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai;

Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)
Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
Masukkan email
Kemudian klik 'kirim'
Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.
Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.iddan login dengan email dan password yang sudah didaftarkan

Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu
Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah