KABAR GEMBIRA, Pemilik KIS Dapat Bansos BST 2021, Simak Syarat Untuk Penerima Bansos Rp300 Ribu

- 19 Januari 2021, 11:21 WIB
KIS dipegang salah satu waarga
KIS dipegang salah satu waarga /dengan KIS bisa dapat bantuan Rp300 ribu. Foto: ilustrasi/iNSulteng.com

CERDIK INDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu mulai pada tanggal 4 Januari 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id HANYA MODAL PAKAI KIS Dapatkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos LANGSUNG

Risma berharap, dalam satu minggu di bulan Januari 2021 nanti, bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 bisa selesai disalurkan ke seluruh Indonesia.

"Tapi memang ada yang khusus di Papua berbeda," kata Mensos Risma dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Sebelum menerima BLT Rp300 ribu, calon penerima dapat mengeceknya terlebih dahulu di laman dtks.kemensos.go.id dengan hanya menggunakan ID NIK KTP/ID DTKS dan ID PBI JK/KIS.

Baca Juga: OALAH! Pemilik Kartu KIS Dapat Bansos BST 2021, LOGIN di dtks.kemensos.go.id Cek Nama Penerima

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan BLT Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.

1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS

3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id HANYA MODAL PAKAI KIS Dapatkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos LANGSUNG


4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
6. Klik Cari
7. Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.

Adapun syarat untuk mendapatkan BST Rp300 ribu perbulan dari Kemensos di antaranya adalah:

Baca Juga: Segera Cek Kartu KIS Anda di Link Ini untuk Dapatkan Bansos 2021, Berikut Tahapannya

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Baca Juga: INGAT, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Kapan Dibuka? Ini Cara Daftarnya

Ini berarti, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x