Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, terdapat tujuh kriteria penerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di antaranya:
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kebenarannya dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: CAIR! Cek Status Penerima BLT BPJS Rp600 Ribu di Link Ini
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja/ buruh yang menerima upah.
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan memiliki rekening bank yang aktif.
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan di mana pendaftaran BLT Subsidi Gaji.
Demikianlah 7 kriteria utama pegawai yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.***