PENTING DISIMAK Agar BLT BPJS Rp600 Ribu Cair, Ini 7 Kriteria Penerima

- 19 Januari 2021, 05:45 WIB
Kemnaker Kembali Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Buruan Cek Rekening Anda! /instagram.com/idafauziyahnu
Kemnaker Kembali Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Buruan Cek Rekening Anda! /instagram.com/idafauziyahnu /

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, terdapat tujuh kriteria penerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di antaranya:

  1. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kebenarannya dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

 Baca Juga: CAIR! Cek Status Penerima BLT BPJS Rp600 Ribu di Link Ini

  1. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja/ buruh yang menerima upah.
  2. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan memiliki rekening bank yang aktif.
  3. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  4. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan di mana pendaftaran BLT Subsidi Gaji.

Demikianlah 7 kriteria utama pegawai yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.***

 

 

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah