DITANGKAP Polisi Syariat Aceh, Tiga Laki-Laki dan Tujuh Perempuan Diamankan, Setelah Diduga Khalwat

- 14 Januari 2021, 07:05 WIB
Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan khalwat pada 12 Januari 2021.
Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan khalwat pada 12 Januari 2021. /Antara/antara

Baca Juga: BOCORAN Manga One Piece Chapter 1001, Luffy Keluarkan Jurus Baru untuk Menyerang Kaido

Sedangkan tujuh perempuan yakni Asriani (28) status belum menikah, Apriliani (25), status janda, Anggraini (23) status janda, Sinta Gustiani (25) status janda, dan Amanda (21) belum menikah. Mereka tercatat sebagai warga Aceh Tamiang.

Baca Juga: Pada 15 Januari 2021 Nanti, Pemerintah Aceh Akan Suntikkan Vaksin Covid-19 Perdana Secara Simbolis

 

Serta Fitria Amanda (21) dan Adinda (21), keduanya berstatus belum menikah, warga Kota Langsa, kata Mustafa Kamal.

Dari pengakuan mereka, kata Mustafa Kamal, mereka pulang piknik dari Bukit Lawang. Namun, karena sudah malam kelompok anak muda ini pulang ke rumah kos.

Baca Juga: Rilis 17 Januari 2021, Simak Spoiler One Piece Chapter 1001

Keberadaan mereka membuat warga sekitar resah karena sudah seringkali ada keramaian terselubung, kata Mustafa Kamal.

"Kami sempat mengintai aktivitas mereka dari pukul 21.00 WIB hingga menjelang pagi. Mereka melakukan pelanggaran khalwat karena tidur bersama dalam satu tanpa ikatan sah," kata Mustafa Kamal.

Baca Juga: Jadwal Rilis dan Spoiler Manga One Piece Terbaru, Kaido dan Big Mom Bertekuk Lutut di Hadapan Luffy

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x