CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).
Akses bantuan PIP tersebut akan memberikan bantuan kepada pelajar dari usia 6-12 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Baca Juga: Jokowi Lantik Menteri yang Direshuffle, Berikut Nama Enam Menteri Yang DIlantik Jokowi
Program bantuan tunai disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya, mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 1 juta per tahun.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud, Sabtu,19 Desember 2020, nominal bantuan tunai berbeda-beda untuk pelajar SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
Bantuan PIP itu untuk pelajar SD/MI/Paket A diberikan bantuan tunai sebesar Rp 450.000/tahun. untuk pelajar SMP/MTs/Paket B diberikan bantuan tunai sebesar Rp 750.000/tahun.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Enam Menteri dan Lima Wakil Menteri, Yaqut: Menjadikan Kemenag Yang Berbeda