CERDIKINDONESIA - DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Ketat dimulai dari 11-25 Januari 2021.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan kebijakan itu dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: SPOILER! Mr. Queen Episode 11 : Selir Arahkan Panah Pada Ratu! Akankah Ratu Dibunuh?
Dalam pembuka, Anies menyebut langsung kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Komite Penanganan COVID-19 Airlangga Hartanto.
"Pada Rabu, 6 Januari 2021, Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Bapak Airlangga Hartanto mengumumkan pengendalian mobilitas di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta," ujar Anies, Sabtu 9 Januari 2021.
Mantan Rektor itu menjelaskan saat ini DKI Jakarta sedang berada di titik kasus aktif tertinggi, yakni di angka 17.383.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV 11 Januari 2021, Simak Keseruan Naangin 2 Hari Ini
Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.
Kemudian, Anies menetapkan pengetatan PSBB dilakukan di Jakarta pada 11 sampai 25 Januari 2020.