INGAT! Ini Aturan PSBB Ketat DKI Jakarta, Mulai Hari Ini Hingga 25 Januari 2021

- 11 Januari 2021, 09:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kembali berlakukan pengetatan PSBB DKI Jakarta, seiring Kebijakan PPKM Jawa Bali dari pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kembali berlakukan pengetatan PSBB DKI Jakarta, seiring Kebijakan PPKM Jawa Bali dari pemerintah pusat. /(PPID DKI Jakarta)

Aturan ini dia tuangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Senin, 11 Januari 2021, BAHAYA! Andin Mengetahui Rahasia Besar Al

PSBB akan memberlakukan beberapa aturan, antara lain :

1. Work from home

Sektor perkantoran atau tempat kerja dibatasi 75 persen work from home (WFH). Sisanya sebanyak 25 persen, lanjut Anies, bisa bekerja di kantor atau work from office (WFO).

"Ini prinsip-prinsip utamanya. Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75 persen itu bekerja di rumah," kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di YouTube, Sabtu 9 Januari 2021.

"Lalu yang kedua belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh," ujar Anies.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Berat Kebagian BLT PKH 2021, Cek Besaran dan Nama Penerimanya di Laman Ini

 

2. Sekolah Daring

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah