INGAT! Ini Aturan PSBB Ketat DKI Jakarta, Mulai Hari Ini Hingga 25 Januari 2021

- 11 Januari 2021, 09:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kembali berlakukan pengetatan PSBB DKI Jakarta, seiring Kebijakan PPKM Jawa Bali dari pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kembali berlakukan pengetatan PSBB DKI Jakarta, seiring Kebijakan PPKM Jawa Bali dari pemerintah pusat. /(PPID DKI Jakarta)

CERDIKINDONESIA - DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Ketat dimulai dari 11-25 Januari 2021.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan kebijakan itu dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: SPOILER! Mr. Queen Episode 11 : Selir Arahkan Panah Pada Ratu! Akankah Ratu Dibunuh?

Dalam pembuka, Anies menyebut langsung kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Komite Penanganan COVID-19 Airlangga Hartanto.

"Pada Rabu, 6 Januari 2021, Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Bapak Airlangga Hartanto mengumumkan pengendalian mobilitas di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta," ujar Anies, Sabtu 9 Januari 2021.

Mantan Rektor itu menjelaskan saat ini DKI Jakarta sedang berada di titik kasus aktif tertinggi, yakni di angka 17.383.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV 11 Januari 2021, Simak Keseruan Naangin 2 Hari Ini

Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.

Kemudian, Anies menetapkan pengetatan PSBB dilakukan di Jakarta pada 11 sampai 25 Januari 2020.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x