Hati-Hati! Karena Hal Sepele ini, Karyawan Tak Akan Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

- 9 Januari 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi cek rekening via ATM.
Ilustrasi cek rekening via ATM. /Pixabay/Peggy_Marco /

CERDIK INDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Namun sebelum mengklaim bantuan dana BLT BPJS, setiap calon penerima harus memperhatikan setiap syarat dan ketentuannya.

Karena jika hanya karena hal sepele ini, uang BSU karyawan gagal dicairkan oleh calon penerima.

Baca Juga: NIK KTP Saja Cukup! Daftar Nama Penerima BST Rp300 Ribu Januari 2021 Bisa Dicek di Sini

beberapa yang perlu diperhatikan, karyawan yang tak akan dapat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021, karena masih menggunakan rekening berikut:

1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), selalu menyampaikan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan.

Menaker Ida telah mengusulkan kembali terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 kepada Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kamu Punya KIS? Segera Dapatkan BLT Senilai Rp300 Ribu Dengan Mengecek di dtks.kemensos.go.id

Sebab dalam penyaluran di tahun 2020, Kemnaker masih belum 100 persen menyalurkan dananya.

“Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen),” kata Menaker Ida.

Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya menemukan ada sekitar 154 ribu nomor rekening karyawan yang bermasalah. Sehingga, Bank Penyalur pun tak bisa mentransfer uangnya ke pemilik rekening yang rusak.

“Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali,” sambungnya.

Baca Juga: CAIR! Dapatkan BLT Rp1,2 Juta di kemnaker.go.id Hanya Dengan Memenuhi Syarat Mudah Berikut

 

Dari Permenaker tersebut bertuliskan bahwa, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan karyawan sebagai berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: ADUH! Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditutup Akhir Januari, Berikut 6 Tata Caranya

 

 

Sementara, bagi karyawan yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, kemungkinan Anda termasuk karyawan ini:

1. Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
3. Bantuan Subsidi gaji/upah diberikan secara bertahap
4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga: 6 Kategori Penerima Bansos PKH, Ibu Hamil dan Penyandang Disabilitas Juga Dapat

Untuk memastikan bahwa Anda merupakan karyawan yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, Anda bisa cek melalui beberapa link berikut ini:

1. https://bsu.kemnaker.go.id
2. https://kemnaker.go.id
3. Login melalui BPJSTK Mobile
4. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
5. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.
6. Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah