Sedih Tidak NIK KTP Tidak Terdaftar? Jangan Khawatir, Bawa Data Berikut Ke RT/RW, BST Rp.300 Cair!

- 8 Januari 2021, 10:38 WIB
BST Rp300 Ribu  sudah cair dari 4 Januari 2021. Segera Login di link dtks.kemensos.go.id
BST Rp300 Ribu sudah cair dari 4 Januari 2021. Segera Login di link dtks.kemensos.go.id /ZonaPriangan/Yudhi Prasetiyo

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu pada tanggal 4 Januari 2021. 

Cek nama penerima bisa melalui laman dtks.kemensos.go.id hanya dengan menggunakan NIK KTP.

 Baca Juga: Dibuka Kembali 2021, Klik www.prakerja.go.id untuk Tahu Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pada Selasa, 29 Desember 2020.

Mensos Risma berharap, dalam satu minggu di bulan Januari 2021 nanti, bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 bisa selesai disalurkan ke seluruh Indonesia.

"Tapi memang ada yang khusus di Papua berbeda," kata Mensos Risma dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Adapun syarat untuk mendapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensosdi antaranya:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

 Baca Juga: AYO! Buruan Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, BST Rp300 Ribu Cair Terbatas 4 Bulan Saja

  1. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  2. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.
  3. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

 

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x