CATAT!! 3 Syarat Penting Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Dibuka Bulan ini

- 8 Januari 2021, 09:05 WIB
Program Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja. /www.prakerja.go.id

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Baca Juga: GRATIS TOKEN LISTRIK! Gunakan Aplikasi PLN Mobile Lebih Mudah Untuk Mendapatkannya, Caranya Disini

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Nah, buat kamu yang selama ini tidak bisa lolos pendaftaran kartu prakerja gelombang-gelombang sebelumnya, ada baiknya simak lagi cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di halaman selanjutnya.

Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 12:

Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari Hingga Maret di www.pln.co.id, Ayo Cepetan

  1. Login kartu prakerja di laman www.prakerja.go.id
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukkan data diri, dan ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
  3. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online
  4. Klik Gabung pada gelombang daftar Prakerja yang sedang dibuka  
  5. Tunggu pengumuman seleksi peserta yang lolos daftar Kartu PrakerjaGelombang 12.

Namun sebelum mendaftar, pastikan kamu harus memperhatikan dua hal yang dilarang sebagai berikut.

Baca Juga: Gampang, Begini Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera untuk Mendapatkan BLT BPNT Rp200 Ribu 2021

Pertama, calon pendaftar tidak boleh berstatus pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa dan perangkat desa, ataupun Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: DAHSYAT! Hanya dengan Chat Melalui Whatsapp Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN, ini Nomornya

Kedua, jika pendaftar sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga dipastikan tidak lolos.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah