BURUAN Klik kemnaker.go.id BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta Ceknya Disini

- 7 Januari 2021, 10:03 WIB
ilustrasi uang kertas. Syarat BLT Kemensos Rp300 Ribu, Calon Penerima Tidak Punya KTP, Bisa Dapat Bantuan?
ilustrasi uang kertas. Syarat BLT Kemensos Rp300 Ribu, Calon Penerima Tidak Punya KTP, Bisa Dapat Bantuan? /antara/

 

CERDIKINDONESIA - BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta akan cair kembali dibulan ini.

Pekerjaan yang akan memastikan nama-nama penerima bantuan BLT subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa cek di laman resmi kemnaker.

Tetapi sebagian dari penerima BLT Subsidi BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan SMS konfirmasi yng menyatakan bahwa Anda berhak mendapatkan BLT.

Baca Juga: BLT UKM Rp2,4 juta Cair Hingga 31 Januari, Ayo Klik e-Form BRI dan Lengkapi Persyaratannya

Terkait penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan menurut Menaker Ida Fauziyah, hingga 14 Desember 2020, total penyaluran memang belum menyentuh angka 100 persen. 

Menurut laporan, di termin kedua BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaa baru tersalurkan kepada 11,04 juta karyawan atau 89 persen.

Penyaluran yang belum menyentuh angka 100 persen tersebut diakibatkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurah terhambat.

Baca Juga: Makin Seru! Mr. Queen Episode 9 Ungkap Masa Lalu yang Terjadi Pada Raja Cheoljong

Termin kedua BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang sempat terhambat karena adanya pemadanan data dengan pihak KPK dan BPJS Ketenagakerjaanpun masih dilanjutkan hingga akhir Desember 2020.

Namun, pada 29 Desember 2020 lalu, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021.

 Baca Juga: Uang BLT BPJS Ketenakerjaan Rp1,2 juta Cair Bulan ini, Simak Cara Cek Pendaftarannya

Berikut cara cek secara online BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di laman https://kemnaker.go.id:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerimabantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS
  9. Ketenagakerjaan ke Kemnakeratau tidak.
  10. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

 Baca Juga: IKATAN CINTA Malam ini Bahaya, Elsa Bersama Angga Mengancurkan Al dan Andin

Pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah