BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Tidak Akan Disalurkan ke 5 Rekening Ini, Kamu Wajib Cari Tahu di SIni

- 6 Januari 2021, 23:12 WIB
Contoh hasil langkah cara cairkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan
Contoh hasil langkah cara cairkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan layar/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

 

CERDIKINDONESIA- Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 kepada para pekerja yang telah memenuhi syarat.

Syarat tersebut tertulis pada Permenaker No 14 tahun 2020 yang berisi bahwa yang berhak mendpatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 yaitu pekerja yang mempunyai gaji dibawah Rp5 juta, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: TREASURE Merilis Poster Teaser Manis Milik Asahi Doyoung Dan Jihoon

Pada tahun 2020 dari data BPJS Ketenagakerjaan ada 154.887 rekening pekerja yang bermasalah, sehingga uang BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tidak dapat ditransfer.

Karena hal ini untuk pekerja yang telah tercatat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sebaiknya memiliki rekening yang aktif supaya uang langsung bisa masuk.

Kemnaker telah mengumumkan bahwa penyaluran BLT Subsidi gaji akan dicairkan sampai Januari 2021.

Baca Juga: Menaker Ida Tegaskan Untuk Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Sini, 5 Rekening Bakal Ditolak!

Sedangkan pada akhir Desember lalu, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan masih 90%.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x