PENDAFTARAN Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dimulai, Yuk Cari Tahu Lengkapnya di Sini

- 6 Januari 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. CATAT! Kriteria Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Segera Dibuka.
Ilustrasi Kartu Prakerja. CATAT! Kriteria Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Segera Dibuka. /Situr Wijaya/iNSulteng.com/

Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari telah mengkonfirmasi bahwa peserta yang sudah menerima inseftif tahun 2020 tidak bisa mendapatkan insentif di tahun 2021.

Ternyata ada perbedaan antara gelombng 12 dengan Kartu Prakerja yang Gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Simak, Ternyata Ada Perbedaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 dengan Gelombang Sebelumnya

Denni menyatakan jika pendaftar yang sudah masuk data gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.

Hal ini karena data mereka sudah tersimpan didalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id/Anda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta Rabu, 6 Januari 2021, Panji akan Kembali Membalaskan Dendamnya

Bagi yang belum terdaftar silakan mengunjungi laman resmi www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja.

Berikut ini persyaratan bagi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 dan perlu diperhatikan agar lolos seleksi ditahun 2021 ini, di antaranya:  

Baca Juga: Baca Sinopsis Ikatan Cinta Rabu, 6 Januari 2021, Gawat Andin Mempertanyakan Hubungan Al dan Roy

  1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
  4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
  5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
  6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta Rabu, 6 Januari 2021, Panji akan Kembali Membalaskan Dendamnya

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x