Hari Ini Sidang Pembacaan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Hati-Hati Ampera Macet!

- 4 Januari 2021, 08:40 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) akan menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan hari ini Senin 4 Januari 2021.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) akan menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan hari ini Senin 4 Januari 2021. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

 

CERDIKINDONESIA - Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4 Januari 2021) pukul 09.00 WIB.

 

 

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyebutkan, pihaknya telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

 

Baca Juga: Ikatan Cinta 4 Januari 2021, Andin Sudah Tak Cinta Al Lagi, Akankah Keduanya Menempuh Jalan Pisah?

 

Baca Juga: NIK dan KTP Tak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id? BST Rp300 Ribu Tetap Cair Asal Begini Caranya

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," kata Suharno.

Tak hanya itu, Suharno juga mengungkapkan, pihaknya telah meminta bantuan pengamanan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.

 

"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan," tuturnya.

 

Dia mengatakan pihaknya mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang dibubarkan tersebut.

Baca Juga: Wih Hebat! Channel Youtube IU Capai 5Juta Subscriber, Kamu Udah Jadi Salah Satu Penontonnya Belum?

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," imbuhnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

 

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: BLT Kemensos Rp300 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Segera Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

 

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah