CERDIKINDONESIA - Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan BLT KPM PKH hari ini.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dicairkan oleh pemerintah pada ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, disabilitas dan lansia atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bagi Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca Juga: CAIR! Hari Ini BST Rp300 Ribu Disalurkan, Buka dtks.kemensos.go.id Bawa KTP dan Berkas ke PT Pos
Pencairan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2021 mendatang dengan 4 tahap yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui bank Himbara yang telah ditetapkan pihak Kemensos.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) berikut kriteria penerima BLT KPM PKH:
Baca Juga: Kasus Covid-19 Makin Menjadi, PSBB Transisi DKI Jakarta Kembali Diperpanjang Hingga Tanggal Ini
1. Kriteria Komponen Kesehatan
Terdiri dari Ibu hamil dan anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.
2. Kriteria Komponen Pendidikan