Komunitas Pers Nilai Maklumat Kapolri Pasal 2d Terkait Front Pembela Islam, Kekang Tugas Jurnalistik

- 2 Januari 2021, 11:11 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers mengenai Maklumat Kapolri tentang kepatuhan larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2021.*/Pikiran Rakyat/Amir Faisol
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers mengenai Maklumat Kapolri tentang kepatuhan larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2021.*/Pikiran Rakyat/Amir Faisol /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

CerdikIndonesia - Komunitas pers di Indonesia menilai, Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

Komunitas pers terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Kapolri mencabut segera pasal maklumat tersebut.

Baca Juga: Pasal 2d Maklumat Kapolri Terkait FPI, Komunitas Pers: Tak Sejalan Dengan Semangat Demokrasi

 

"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata sejumlah perwakilan Komunitas Pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Jum'at, 1 Januari 2021.

Komunitas Pers menyatakan, Pasal 2d dalam maklumat itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

"Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik," demikian dalam keterangan tertulis Komunitas Pers, Jumat, 1 Januari 2021.

Pasal 2d Maklumat Kapolri tersebut menyatakan: Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Baca Juga: Maklumat Kapolri Terkait Front Pembela Islam, Dinilai Mengancam Tugas Jurnalistik

 

Diketahui, Pasal 28F UUD 1945 berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Komunitas Pers juga menyatakan, Pasal 2d Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media massa karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Hak wartawan untuk mencari informasi diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran" yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," kata Komunitas Pers.

Baca Juga: Wow Fantastis Amanda Manopo Andin Mendapatkan Tas Gucci Rp 15 Juta Dari Penggemar Ikatan Cinta

 

Komunitas Pers menilai Maklumat Kapolri mengandung ketentuan tidak sejalan dengan prinsip negara Demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945, bertentangan dengan Undang Undang Pers.

"Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers,” bunyi tuntutan Komunitas Pers kepada Polri.***

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah