6 Jenis Mata Uang Rupiah Tidak Akan Berlaku Lagi, Tukarkan Segera ke Bank Indonesia

- 21 Desember 2020, 17:31 WIB
Ilustrasi transaksi kurs  mata uang rupiah
Ilustrasi transaksi kurs mata uang rupiah /antara

CerdikIndonesia – Bank Indonesia umumkan 6 jenis mata uang yang tidak lagi berlaku sejak 28 Desember 2020.

Kepala Departemen Komunikasi  Bank Indonesia  (BI) mengingatkan untuk segara menukarkan enam pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 ke kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

Pencabutan dan penarikan keenam uang tersebut berdasarkan kepada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tertentu.

Dikutip dari PikiranRakyat-Tasikmalaya-com, berikut 6 jenis mata uang Rupiah yang akan di tarik peredarannya.

  1. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) raden Soedirman)
  2. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
  3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
  4. Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
  5. Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
  6. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)

Pencabutan dan penarikan uang, karena mempertimbangkan masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan adanya perkembangan teknologi unsur pengamanan (security features), pada uang kertas.

Setiap hari Senin-Jumat pukul 8.00-11.30 waktu setempat Bank Indonesia akan membuka layanan penukaran sesuai jadwal operasional.

Untuk informasi lebih lengkapnya dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut/Contents/Default.aspx.*** (Saniatu aini/ PikiranRakyat-Tasikmalaya-com)

 

Editor: Arjuna

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah