Tegas! Satpol PP Yogyakarta Tutup Tempat Hiburan yang Melanggar Protokol Kesehatan

- 17 Desember 2020, 19:51 WIB
/

CERDIK INDONESIA - Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Satpol PP DIY melakukan tindakan tegas menghentikan sementara operasional salah satu tempat hiburan di Kota Yogyakarta, yaitu rumah musik, karena melanggar aturan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Wow, 75 Juta Orang Indonesia Harus Bayar Vaksinasi Corona Sendiri

“Kami tutup mulai sore ini karena rumah musik di Jalan Urip Sumoharjo tersebut kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Kamis 17 Desember 2020.

Menurut dia, aturan protokol kesehatan yang dilanggar adalah tempat usaha tersebut menggelar “event” yang menyebabkan munculnya kerumunan dalam jumlah cukup banyak pada Rabu 16 Desember 2020 malam.

Baca Juga: Presiden Jokowi Gratiskan Vaksin Corona untuk Masyarakat Indonesia

Padahal, lanjut dia, sudah ada aturan tegas yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan atau keramaian yang diikuti oleh banyak orang, maka penyelenggara harus menyampaikan pemberitahuan ke Satuan Tugas COVID-19 di wilayah masing-masing.

Tempat usaha tersebut ditutup selama 3x24 jam dan diminta melakukan perbaikan protokol kesehatan serta menyampaikan pemberitahuan jika akan menggelar sebuah kegiatan yang dihadiri oleh banyak orang.

“Jika penyelenggara melapor ke satgas, maka kami akan kawal bagaimana penyelenggaraan protokol kesehatannya,” kata dia.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Gratiskan Vaksin Corona Usai Dengar Masukan Masyarakat

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x