Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya
Baca Juga: Kendaraan Raisa, Siap Sambut Habib Rizieq di Polda Metro Jaya
Polisi juga menetapkan lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia akad nikah, HU; sekretaris panitia akad nikah, A; penanggung jawab bidang keamanan, MS; penanggung jawab acara akad nikah SL; dan kepala seksi acara akad nikah, HI.
Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: WHO Ingatkan Kepada Masyarakat Dunia, Perayaan Natal Tahun Ini Dapat Berubah Jadi Kesedihan