CerdikIndonesia - Bulan November lalu pemerintah melalui Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah resmi menutup pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Sebenarnya bulan Desember ini hanya tinggal mengumumkan penerima bantuan saja dan pencairan.
Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Mendapatkannya dengan Mudah
Dokumen yang harus dibawa pelaku UMKM saat akan melakukan pencairan uang BLT UMKM Rp2,4 juta adalah
- Buku Tabungan
- Kartu ATM
- KTP
- Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
- Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta
Baca Juga: Daftar Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Bisa Cek Disini