Presiden Joko Widodo Bubarkan 10 Lembaga, Apa Saja?

- 1 Desember 2020, 18:23 WIB
Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Usut Pelaku Teror Sigi
Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Usut Pelaku Teror Sigi /

“Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 ayat (2).

Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan itu, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan berlakunya Perpres ini, maka peraturan perundangan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:
1. Perpres Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional;
2. Perpres Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
3. Perpres Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2008;
4. Perpres Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;
5. Perpres Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia;
6. Perpres Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional;
7. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996;
8. Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
9. Peraturan Menteri (Permen) Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
10. Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 November 2020. 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x