"Bukan persoalan apapun kecuali penguatan komitmen kita terhadap protokol, aturan, yang sudah disepakati bersama untuk menangani COVID-19 di Kota Bogor," Tambahnya.
Ia mengaku jika sebagai Ketua Satgas ia berpedoman pada pada Undang-Undang serta aturan yang berlaku.
Adapun aturan tersebut adalah Undang-Undang No 4 tahun 1984 dan Undang Undang No 6 tahun 2018 yang mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam mengatur penanggulangan wabah dan kekarantinaan kesehatan.***