Eks Jubir KPK Febri Diansyah Yakini Novel Baswedan Bisa Bekuk Buron Harun Masiku, Sudah Saatnya!

- 27 November 2020, 20:48 WIB
Bak mencari jarum di tumpukan jerami, DPO Harun Masiku.
Bak mencari jarum di tumpukan jerami, DPO Harun Masiku. /RRI

 

CerdikIndonesia - Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah membeberkan kemungkinan soal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan  dapat meringkus Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) PDI Perjuangan.

 

Harun Masiku diketahui telah lama buron dan seolah lenyap ditelan bumi seperti yang disampaikan Fadli Zon di Twitternya. 

 

Febri sendiri mengemukakan argumennya ini menyusul diciduknya Menteri Kelautan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo  oleh KPK terkait kasus ekspor benur.

 Baca Juga: Polisi Amankan Dua Artis Saat Threesome di Hotel Jakut, Temukan Kondom di Lokasi Kejadian

"Sudah saatnya tim yang berhasil menangkap Nurhadi dkk dan OTT KKP dilibatkan," kata Febri, Jumat, 27 November 2020.

 

Diketahui, perkara suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu. Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.

 

Baca Juga: Abu Ba'asyir Dirawat di RSCM, Densus 88 dan Petugas Lapas Lakukan Penjagaan Ketat

 

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky.

 

KPK pun telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

 

 

 

Selain Wahyu, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, pihak swasta Saeful dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku yang saat ini menjadi buron KPK.

 Baca Juga: Ma'ruf Amin Titip 3 Pesan ke Ketum Terpilih MUI, Singgung Ekonomi Syariah

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.***

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x