Adu Argumen Beda Tafsir UU Fadli Zon dan Pengamat Kebijakan Publik

- 25 November 2020, 07:53 WIB
Fadli Zon. / Twitter@fadlizon
Fadli Zon. / Twitter@fadlizon /Twitter/@fadlizon

CerdikIndonesia – Fadli Zon dan Trubus Rahadiansyah berdebat sengit dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC). Acara yang dipandu Karni Ilyas itu bertema Bisakah Gubernur Dicopot? Selasa malam, 24 November 2020.

Baca Juga: Lirik Lagu Hymne Guru di Peringatan Hari Guru Nasional

Anggota DPR RI F-Gerindra, Fadli Zon dan Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah saling adu argumen mengenai tafsir pelanggaran protokol kesehatan yang berbuntut pada pencopotan kepala daerah.

Trubus Rahadiansyah menilai logika pencopotan kepala daerah bisa dilakukan meski kepala daerah berdasarkan pilihan rakyat.

Baca Juga: Donald Trump Setujui Transisi ke Pemerintahan Biden

Ia mengatakan presiden sebagai seorang yang melantik kepala daerah dapat memberhentikan. Karena tugas pelantikan yang dibebankan kepada pelantik atau presiden sama artinya dengan penyerahan rakyat atas prosedur dan mekanisme yang ada.

Baca Juga: Isi Teks Pidato Nadiem Makarim Untuk Hari Guru Nasional 2020: Apresiasi dan Perjuangan Masa Pandemi

“Sistem kita presidensiil, dalam konteks ini presidenlah yang punya kuasa menentukan seseorang dilantik atau dinyatakan sebagai pejabat,” katanya.

Menurut Trubus, dalam konteks kebijakan publik sudah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dengan alasan pembiaran.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x