Gubernur Jawa Timur tTetapkan UMP 2021 Jatim Naik

2 November 2020, 09:15 WIB
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim /Kemendagri.go.id /desy/Indo Bali News

 

CERDIK INDONESIA-Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur 2021 sebesar Seratus Ribu Rupiah.

Dengan demikian UMP Jawa Timur 2021 naik sebanyak 5,65 persen dari UMP sebelumnya, menjadi Rp1.868.777,tahun 2021

Keputusan UMK Jawa Timur 2021 tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangani 31 Oktober 2020 oleh Khofifah.

Baca Juga: Badai Siklon Goni Berdampak Terhadap Cuaca Di Indonesia

Kenaikan UMP Jawa Timur untuk Tahun 2021 tersebut, atas kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, pada pekan lalu. 

“Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya,” kata Khofifah, di Kota Malang Jawa Timur, Minggu 1 November 2020.

Baca Juga: November Penuh dengan Comeback dan Debut! Siapa Saja? Yuk Simak!

Dalam Surat Keputusan tersebut, disebutkan bahwa para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Dan Juga ditekankan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP.

“Ketika kita memutuskan UMP, maka sesungguhnya, UMP ini masa berlakunya sampai ada keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” kata Khofifah.

Sementara Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSIJawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMP Jawa Timur tidak boleh didasari karena keputusan emosional, dan harus tetap meyakinkan bahwa sektor industri tetap bisa berjalan.

Baca Juga: Hari Ini Jakarta Turun Hujan , Massa Akan Tetap Turun Ke Jalan!!!

“Kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional, tetapi harus meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap jalan,” kata Fauzi.

Fauzi menambahkan, kenaikan UMP tersebut, meskipun kecil harus terus disyukuri oleh seluruh serikat pekerja, para tokoh buruh, termasuk pelaku usaha yang ada di wilayah Jawa Timur

“Kepada seluruh serikat pekerja, tokoh buruh, ini harus kita syukuri. Tidak perlu meratapi bahwa ini kenaikan kecil. Dan untuk dunia usaha, tidak perlu bersedih,” kata Fauzi.

Fauzi menambahkan, tidak seluruh sektor industri yang ada di wilayah Jawa Timur terdampak pandemi Covid-19. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kenaikan produktivitas di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terkejut Mendengar Anaknya Sebagai Pelaku Teror di Kota Nice, Prancis, Sang Ibu Menangis

Di wilayah Provinsi Jawa Timur, besaran UMK paling rendah nantinya sebesar Rp1.913.000, atau lebih tinggi dari UMP Jawa Timur yang telah diumumkan. 

Di wilayah Jawa Timur ada sembilan kabupaten yang menetapkan UMK sebesar Rp1.913.000 tersebut.

Sembilan wilayah tersebut, adalah kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan. ***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: indobalinews

Tags

Terkini

Terpopuler