Penitipan Motor dan Mobil Polres Kota Bandung: Syarat dan Cara Daftar Penitipan Kendaraan Selama Mudik Lebaran

17 April 2023, 19:05 WIB
Hyundai Ioniq 6 didaftarkan dalam situs pemerintah Nilai Jual Beli Kendaraan Bermotor (NJKB) DKI Jakarta pada April 2023. /Dok Hyundai Indonesia/

CerdikIndonesia - Syarat dan cara daftar penitipan motor dan mobil di Polres Kota Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Bagi warga Kota Bandung yang pulang kampung mudik lebaran idul fitri 1444 Hijriah bisa menitipkan mobil dan motor disini.

 

Penitipan motor dan mobil di Polrestabes Kota Bandung berlaku bagi kalian yang hendak mudik lebaran tahun 2023.

Baca Juga: BENARKAH Jalan di Kota Bandung Akan Ditutup Disaat Malam Tahun Baru 2022? Simak Penjelasan Polrestabes di Sini

 

Jangan sampai kendaraan ditarok dirumah, sangat berbahaya rawan pencurian.

Penitipan motor dan mobil ini berlaku bagi semua masyarakat Indonesia yang hendak mudik lebaran 2023.

Dilansir dari akun Instagram resmi Polrestabes, disampaikan syarat dan cara penitipan motor dan mobil menjelang mudik lebaran.

Berikut ini pesan POLRESTABES BANDUNG:

Baca Juga: Heboh Video Mesum Sepasang Remaja Asal Aceh Tersebar di Instagram dan Tiktok, Berhubungan Badan di Atas Motor

 

 

POLRESTABES BANDUNG MENERIMA PENITIPAN KENDARAAN SELAMA MUDIK LEBARAN •

Kepada seluruh warga kota bandung yang hendak melaksanakan Mudik Lebaran dengan menggunakan Angkutan Umum, bisa menitipkan kendaraan baik Sepeda Motor atau pun Mobil ke Mapolrestabes Bandung.

Untuk masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan, hanya perlu melampirkan Fotocopy STNK dan KTP pemilik kendaraan.

Penitipan Kendaraan ini Berlaku untuk Masyarakat Umum dan Gratis.

Baca Juga: Perhutani Jadi Sponsor Acara Motor Trail Ranca Upas: 4 Gunung Jawa Barat Ini Terkenal dengan Bunga Edelweis

Polres Metro Jakarta Pusat menyediakan tempat penitipan motor dengan kapasitas hingga ratusan unit untuk warga di wilayah tersebut yang mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, kantong parkir tersebut ditempatkan di Mapolres Metro Jakarta Pusat yang berada di Jalan Garuda, Kemayoran.

 

Adapun syarat dan cara penitipan motor dan mobil di Polrestabes Kota Bandung adalah:

1. Membawa KTP pemilik kendaraan.

2. Fotocopy STNK Mobil dan Motor

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler