Kronologi Penusukan Siswa SMK Hingga Tewas di Palembang, Penindasan Sekolah Berujung Kematian

9 Februari 2023, 12:09 WIB
Kasus penusukan siswa SKM Palembang. Ilistrasi penusukan. /pixabay/

CERDIK INDONESIA – Seorang siswa SMK berinisial EK (16) asal Kertapati, Palembang, menjadi korban penusukan temannya sekelasnya sendiri. Korban kini dinyatakan telah meninggal dunia.

Pelaku berinisial DM (16). Ia merupakan warga 5 Ulu Laut, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Pelaku penusukan telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kertapati.

Tersangka DM berhasil ditangkap saat akan melarikan diri menuju kediaman orang tuanya di kota Lubuk Linggau pada Rabu, 8 Februari 2023 pukul 14.00 WIB.

Korban EK ditusuk oleh DM di ruang kelas dengan senjata tajam jenis pisau. Penusukan ini dilakukannya pukul 12.20 WIB di hari yang sama saat ia ditangkap.

Saat itu, pelajaran sekolah belum dimulai. DM lalu melancarkan aksinya dengan menusukkan pisau ke dada sebelah kiri korban. Pisau itu sudah dibawa pelaku dari rumah.

Baca Juga: Sinopsis The Last Days on Mars Bioskop Trans TV Hari Ini: Kisah Tim Ekspedisi Bertahan Hidup di Planet Mars

Korban yang tak sadarkan diri sempat dilarikan ke rumah sakit Bari Palembang. Namun pada akhirnya sang korban dinyatakan meninggal dunia.

Kepala Polsek Kertapati, AKP Alfredo Hidayat yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Riyadi, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku.

“Benar, tersangkanya sudah kita amankan saat hendak kabur menuju kota Lubuk Linggau, ketika menunggu mobil di Jalan Soekarno Hatta,” Ujarnya.

Alfredo juga mengungkapkan motif sang pelaku menusuk sang korban. Alfredo mengatakan bahwa pelaku merasa kesal karena ia selalu diperas oleh korban. Ia juga selalu di olok-olok oleh korban.

Penindasan ini sudah dialaminya selama tiga bulan terakhir.

Baca Juga: Sinopsis Film Underworld Bioskop Trans TV Hari Ini, Cinta dan Pertarungan Antara Vampir dan Manusia

“Jadi karena jengkel dan sering ditantang oleh korban, jadi dia nekat melakukan aksi penusukan tersebut. Tersangka mengaku membawa pisau dari rumahnya,” Ungkap Alfredo kemudian.

Alfredo juga mengungkapkan bahwa selanjutnya tersangka akan diserahkan ke PPA Polrestabes Palembang.

Karena kasus ini, tersangka akan dijerat pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.***

Editor: Susan Rinjani

Tags

Terkini

Terpopuler