Pinjaman KUR Mikro dan Ritel Bank Bukopin Tahun 2023, Segera Cek Persyaratan Bagi Pelaku Usaha DISINI

23 Januari 2023, 09:05 WIB
pt bank kb bukopin pinjaman kur mikro dan ritel /

CerdikIndonesia - PT Bank KB Bukopin tahuin ini menerima mandat dari Kemenko Perekonomian untuk penyaluran Pinjaman Usaha Rakyat (KUR).

Anggaran tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat.

Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) mencatat realisasi KUR tahun 2022 menyentuh RP365,50 triliun atau 97,95 persen dari  target Rp373,17 triliun.

Baca Juga: MUDAH Syarat dan Penerima Pinjaman KUR Bank Bukopin Tahun 2023, Bagi Pelaku Usaha Klik DISINI

Kredit Usaha Rakyat adalah salah satu program pemerintah berupa pembiayaan modal usaha untuk pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Bank Bukopi merupakan salah satu bank yang oleh pemerintah telah diberi mandat sebagai penyalur dana dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

UMKM yang dapat menikmati program pinjaman berbunga rendah ini, adalah UMKM yang belum terlalu besar, tetapi mempunyai potensi untuk berkembang.

Baca Juga: Pinjaman KUR Bank Bukopin Tahun 2023 Dibawah Rp200 Juta: Pelaku Usaha Harus Ikutin Syarat dan Ketentuan Ini

Pelaku UMKM juga tidak boleh menerima atau sedang menerima pinjaman modal usaha dari bank atau kredit lainnya.

Bank Bukopin menyediakan 2 skema KUR, yaitu KUR untuk Mikro dan KUR untuk Ritel.

Syarat pengajuan pinjaman KUR Bank Bukopin Tahun 2023 : 

Baca Juga: Cara Mudah Tanpa Jaminan, KUR Bank BRI Cair Hingga Rp50 Juta, Simak Syarat Mengajukannya

- Pinjaman modal usaha dan investasi yang disalurkan memiliki nominal di bawah Rp 20.000.000

- Menyertakan dokumen legalitas pemohon berupa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

- Menyertakan dokumen legalitas usaha berupa NPWP, SIUP, dan SKDU

- Bukti pembukuan usaha (laporan keuangan) selama 6 bulan tekhir (opsional)

- Menyertakan dokumen lain bila diperlukan.

Syarat dan Ketentuan Pinjaman KUR Ritel :

- Pinjaman modal usaha dan investasi bagi UMKM memiliki nominal Rp 20.000.000 sampai denga Rp 500.000.000

- Menyertakan dokumen legalitas pemohon berupa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

- Menyertakan dokumen legalitas usaha berupa NPWP, SIUP, dan SKDU

- Fotocopy Rekening Koran dari Bank selama 6 bulan terakhir

- Bukti pembukuan usaha (laporan keuangan) selama 6 bulan tekhir (opsional)

- Menyertakan dokumen lain bila diperlukan.

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler