Pelajari Tentang SIM dan Jenis-Jenis SIM, serta Pahami Syarat pembuatannya

22 Desember 2022, 21:45 WIB
Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews) /

CERDIK INDONESIA - SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dalam mendapatkannya terlebih dahulu memperlihatkan syarat usia dalam membuat SIM, Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun. SIM C1 minimal berusia 18 tahun.

Tak sedikit orang kurang mengetahui mengenai prosedur dan biaya pembuatan SIM. Bahkan, sebagian banyak orang yang menggunakan cara cepat untuk “nembak” SIM.

Baca Juga: Prediksi Skor Bhanyangkara FC vs Arema FC BRI Liga 1, Siapa yang Unggul?

Nembak SIM adalah cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk dengan mudah mendapatkan SIM dengan biaya yang lebih.

Biasanya pemohon akan membayar sejumlah uang yang ditentukan oleh oknum Kepolisian. Cara ini dinilai menjadi jalan pintas dengan mudah mendapatkan SIM.

SIM A

SIM ini merupakan SIM yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi mobil. SIM A ini diklasifikan untuk kendaraan roda empat dengan beban maksimal di angka 3.500 kg. SIM ini menjadi legalitas saat mengendarai mobil di Indonesia.

Baca Juga: Prediksi Skor PSS Sleman vs Persija Jakarta BRI Liga 1, Siapa yang Unggul?

Untuk membuat SIM A, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000. Kemudian, ada biaya lain seperti asuransi sebesar Rp 30.000 serta pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 175.000

SIM C

SIM C merupakan SIM yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor. Setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM ini pada saat berkendara dimanapun dan kapanpun.

Jika tak memiliki SIM, itu artinya kamu telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Baca Juga: Prediksi Skor PSS Sleman vs Persija Jakarta BRI Liga 1, Siapa yang Unggul?

Lalu untuk membuat SIM C, CI, dan CII biaya yang akan dikeluarkan pemohon lebih murah, yakni Rp 187.500. Terakhir untuk SIM D dan DI, biaya yang diperlukan adalah Rp 137.500

Sekarang, bikin SIM ternyata bisa pakai motor sendiri. Hal ini dilakukan karena masih banyaknya pemohon SIM yang gagal saat mengikuti uji praktik kendaraan.

SIM B

SIM yang satu ini memiliki dua klasifikasi. Yang pertama adalah SIM B1 dan yang kedua adalah SIM B2. SIM B1 dibutuhkan oleh pengemudi kendaraan dengan beban lebih dari 3.500 kg.

Baca Juga: Prediksi Skor Madura United vs RANS Nusantara FC BRI Liga 1, Siapa yang Unggul?

Sedangkan SIM B2 dibutuhkan untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik dan menarik kereta dengan tempelan. Salah satu contohnya adalah truk container atau truk gandeng.

SIM D

Sedangkan SIM yang satu ini dibutuhkan bagi kaum difabel (penyandang disabilitas) yang ingin mengendarai kendaraan bermotor.

Pemerintah memberikan kemudahan bagi kaum difabel agar dapat mengendarai kendaraan bermotor secara mandiri, namun tetap harus memiliki SIM sebagai legalitas berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Perjodohan Bupati Tuban dengan Happy Asmara, Hubungan yang banyak dibicarakan Netizen di Media Sosial

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan yang setara SIM C sedangkan SIM D1 buat mengemudikan kendaraan setara SIM A.

Syarat yang Harus Disiapkan

Sebelum mendatangi Satpas pembuatan SIM, sebaiknya terlebih dahulu menyiapkan berkas-berkas yang akan dijadikan syarat dalam pembuatan SIM. Berikut berkas-berkasnya:

  • Fotokopi sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan sehat dari dokter di Puskesmas / pihak Satpas
  • Mengisi formulir dan keterangan lulus tes psikologi di Satpas
  • Menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan
  • Verifikasi sidik jari dan melaksanakan foto serta tanda tangan di Satpas

Biaya Pembuatan Nembak SIM

Istilah SIM nembak diartikan sebagai SIM yang dibuat tidak mengikuti prosedur yang seharusnya melainkan mengandalkan calo untuk mempercepat proses pembuatannya. Dengan kata lain, SIM nembak memangkas tahapan penerbitan SIM menjadi lebih singkat.

Baca Juga: Cek 20 Link Twibbon Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Ini! Seru Untuk Dibagikan di Media Sosial

Mungkin bagi sebagian orang nembak SIM ini terdengar efektif. Hanya saja biaya yang harus dikeluarkan sangatlah besar atau jauh lebih mahal dibandingkan biaya pembuatan SIM secara resmi.

Meskipun dengan nembak SIM harganya sangat mahal, kebanyakan orang menjadikan hal tersebut menjadi pilihannya karena bisa mendapatkan SIM dengan mudah tanpa ribet.***

Editor: Susan Rinjani

Tags

Terkini

Terpopuler