PPPK BRIN Tahun 2022: Jumlah Formasi, Syarat Pendaftaran dan Cara Daftar Melalui Website sscasn.bkn.go.id

21 Desember 2022, 18:05 WIB
Link dan cara daftar PPPK BRIN 2022. /casn.brin.go.id

CerdikIndonesia - Jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2022.

Simak disini tentang syarat dan jumlah formasi PPPK BRIN tahun 2022. 

Bagi kalian yang ingin mendaftar PPPK BRIN Tahun 2022, pembukaan pendaftaran mulai tanggal 21 Desember sampai tanggal 6 Januari 2023.

Baca Juga: Ada Prediksi Formasi Hingga Susunan Pemain, Berikut Preview Final Piala Dunia 2022: Argentina vs Prancis

 

 

PPPK BRIN akan menerima lulusan S1, S2 dan S3, silahkan ikutin beberapa langkah dibawah ini:

Syarat PPPK BRIN:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Berikut Persyaratannya


6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di Indonesia
8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun
9. Bebas dari permasalahan hukum dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai
10. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 64 tahun
11. Mempunyai pengalaman riset selama paling sedikit 5 tahun
12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
13. Memiliki kompetensi di bidang riset yang direpresentasikan oleh Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai portofolio PPPK jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya
14. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Sementara, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.

Baca Juga: Pengumuman Hasil 16-17 November 2022: Berikut 2 Cara Cek Hasil Administrasi Tes PPPK Tahun 2022 Formasi Guru


15. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Cara daftar PPPK BRIN Tahun 2022:

1. Melakukan registrasi secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
3. Dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id, meliputi:

Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BRIN di Jakarta, diketik atau ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan kertas folio polos dan ditandatangani di atas materai atau e-materai Rp10.000,00 (format surat lamaran dapat diunduh dari laman CASN BRIN menu Berkas Digital)
Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
3. Surat Pernyataan diketik dan ditandatangani di atas materai atau e-materai Rp 10.000 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman CASN BRIN pada menu Berkas Digital)
Ijazah dan transkrip akademik
Pasfoto terbaru berlatar belakang warna merah;
4. Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai atau e-materai Rp 10.000,00;
Bagi pelamar disabilitas wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan dan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (format Surat Keterangan Rumah Sakit dapat diunduh dari laman CASN BRIN pada menu Berkas Digital).
5. Pelamar PPPK formasi Arsiparis Ahli Pertama wajib mengisi formulir surat pengalaman Kerja dan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan formasi jabatan pada instansi pemerintah/swasta paling sedikit 2 tahun yang diterbitkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah, atau paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia (SDM) bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan. (format Surat Pengalaman Kerja dapat diunduh dari laman CASN BRIN)
Pelamar PPPK formasi Peneliti Ahli Madya wajib melampirkan:
a. Formulir surat pengalaman kerja dan melampirkan surat keterangan pengalaman melakukan kegiatan riset yang diterbitkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tiinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah, atau paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/Yayasan. (format Surat Pengalaman Kerja dapat diunduh dari laman CASN BRIN pada menu Berkas Digital)
b. Hasil Kerja Minimal sesuai dengan kompetensi jabatan PPPK.

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler