CerdikIndonesia - Sidang Kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih tetap berlanjut setelah persidangan kedua dilaksanakan pada hari Selasa 25 Oktober 2022 kemarin.
Mantan Jubir KPK sekaligus Kuasa Hukum Putri Candrawathi, menolak pernyataan pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.
Ia mengatakan pendapat dari pengacara keluarga Brigadir J adalah fitnah.
"Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan," sebut Febri dalam keterangan tertulis, Selasa 25 Oktober 2022.
Tak hanya fitnah, Ia juga menilai bahwa Kamaruddin merupakan saksi yang tidak jelas.
"Dalam kesempatan ini, kami juga menyimak pernyataan majelis hakim yang mengatakan bahwa pernyataan saksi tersebut tidak jelas dan sulit diverifikasi kebenarannya," tambahnya.
Ditambahkan juga, Ia mengomentari pernyataan Kamaruddin tentang kondisi keluarga Ferdy Sambo disebut bermasalah.
Baca Juga: Inilah 5 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Bisa Tersangka?
Menurut Febri Diansyah mengatakan pada 7 Juli 2022, atau sehari sebelum pembunuhan terjadi, suasana mereka hangat dalam perayaan ulang tahun ke-22 perkawinan Putri dan Sambo.
Kemarin, Selasa 25 Oktober 2022 ada 12 saksi yang dihadirkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
12 saksi diantaranya Kamaruddin Simanjuntak (Kuasa Hukum Brigadir J), Samuel Hutabarat (ayahanda Brigadir J), Rosti Simanjuntak (ibunda brigadir J), Vera Simanjuntak (kekasih Brigadir J).Adapun saksi-saksi lain yang dimintai keterangannya adalah.
Selain itu ada Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indro Manto Pasaribu.
***