KLIK DISINI! Cara Cek Daftar Penerimaan BLT UMKM 2022 Tahap 3 di Link Berikut

21 Juni 2022, 15:10 WIB
Berikut ini penjelasan terkait kapan BPUM 2022 cair serta alasan pemerintah belum menyalurkan BLT UMKM Rp600 ribu. /Tangkap Layar eform.bri.co.id /

CERDIK INDONESIA- Berikut cara cek daftar nama penerima BLT UMKM 2022 tahap ketiga.

Seperti dikabarkan sebelumnya, BLT UMKM 2022 ini akan dicairkan kepada pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp600.000.

Maka dari itu, tak dapat disangkal, sebagian besar pelaku UMKM sangat menanti-nantikan pencairan BLT UMKM 2022 ini.

Belum lama ini, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) telah memberikan keterangan terkait BLT UMKM 2022.

 

Baca Juga: Tanggal 24 Juni 2022 Ada Apa? Fenomena Planet Sejajar, Benarkah? Berikut Peringatan dan Sejarah yang Terjadi

Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Eddy Satriya belum lama ini menjelaskan jadwal pencairan BLT UMKM 2022.

Dalam keterangannya iamenerangkan, pihak Kemenkop UKM memastikan bahwa bantuan UMKM 2022 akan segera disalurkan.

Pemerintah saat ini masih menunggu anggaran sekitar Rp7,68 triliun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggaran tersebut harus cair terlebih dulu sebelum proses pencairan BLT UMKM 2022 direalisasikan.

Berdasarkan pada proses penyaluran tahun lalu, cara cek nama penerima bantuan bagi para pelaku usaha mikro adalah sebagai berikut.

1. Akses dan login ke situs eform.bri.co.id melalui handphone (HP) Anda

2. Pilih "Cek Data BPUM"

3. Isi NIK KTP

disediakan

5. Pastikan seluruh data telah terisi dengan benar

6. Klik "Proses Inquiry".

Pemerintah sebelumnya menyalurkan BPUM tahap 1 pada tahun 2020, tahap 2 pada 2021, dan tahap 3 pada 2022 ini.

Untuk penyaluran tahun 2022 ini, BPUM tahap 3 direncanakan akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.

 

Baca Juga: SINOPSIS Drama Big Mouth (2022), YoonA Girls Generations Jadi Istri Lee Jong Suk Kapan Tayang dan Dimana?

Sekadar informasi, pelaku UMKM menerima dana bantuan sebesar Rp1,2 juta pada 2021 dan Rp2,4 juta di tahun 2020 lalu.

Merujuk pada penyaluran tahun sebelumnya pula, pelaku UMKM harus terlebih dulu memenuhi sejumlah syarat di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia atau WNI, dibuktikan dengan KTP

2. Memiliki usaha mikro dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM beserta lampirannya

3. Jika domisili KTP berbeda dengan domisili usaha, pelaku UMKM dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari perbankan atau KUR

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN

6. Bukan merupakan anggota Polri dan TNI

7. Bukan merupakan pegawai BUMN maupun BUMD.

Demikian info terbaru soal BLT UMKM 2022 dan cara cek nama penerima BPUM tahap 3 yang akan segera cair lewat situs eform.bri.co.id.***

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler