Kapan Cair BPUM 2022? Cek Daftar Penerima BLT Khusus Pelaku UMKM di eform.bri.co.id

14 April 2022, 21:37 WIB
Berikut ini merupakan cara cek penerima BLT UMKM tahun 2022 dengan menggunakan HP untuk mendapat bantuan. /Pexels/Ahsanjaya.

CERDIKINDONESIA - Berikut adalah informasi jadwal pencairan BPUM 2022, dan cara cek penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id.

Pelaku UMKM akan mendapatkan BLT UMKM pada tahun 2022 melalui BPUM 2022 yang akan cair melalui eform.bri.co.id.

Sebagai informasi, pemerintah akan melanjutkan pemberian BLT UMKM melalui BPUM 2022 yang bisa diakses melalui eform.bri.co.id.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Dosen UI, Ade Armando yang Babak Belur dan Ditelanjangi Aksi Massa di DPR RI Saat Demo

Penting untuk mengetahui jadwal pencairan dan mekanisme pencairan BLT UMKM dari BPUM 2022 ini melalui situs eform.bri.co.id yang tersedia di artikel ini.

Perlu diketahui, bahwa BPUM ini merupakan BLT UMKM yang diberikan kepada para pegiat UMKM dari pemerintah Indonesia.

Pegiat UMKM akan mendapat tambahan dana modal guna menjalankan usaha melalui program BPUM 2022 ini yang bisa diakses melalui situs eform.bri.co.id.

Adapun nominal BPUM 2022 ini sebesar Rp600 ribu per orang dan ditargetkan akan dibagikan kepada 12 juta penerima.

Baca Juga: IVE Cover Lagunya, Tiara Andini Langsung Jadi Sorotan Publik dan Trending Topic di Twitter

Besaran BPUM 2022 ini lebih kecil apabila dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2020 dan 2021 itu para pegiat UMKM menerima Rp2,4 juta dan Rp1,2 juta.

Penyaluran BLT UMKM di tahun kemarin, mekanisme BPUM ini dicairkan melalui BRI dimana para penerima bisa melakukan pengecekan melalui link eform.bri.co.id.

Guna mengetahui daftar penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM ini anda bisa melakukan pengecekan melalui eform.bri.co.id dengan cara seperti berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu 'Merasa Indah' Milik Tiara Andini yang Sedang Viral di Twitter Usai Dicover IVE

- Buka link eform.bri.co.id

- Masukkan NIK KTP atau Nomor Induk Kependudukan

- Masukkan kode captcha

- Klik cari data

- Setelah itu akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau bukan

Pelaku UMKM yang mendapat BPUM memiliki kriteria dengan syarat tertentu, dimana BLT UMKM ini memiliki kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: BERHASIL! Buruh Punya Gaji Rp3 Juta Dapat Dana BSU Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Cek Penerimanya

 

 

- WNI

- Pemilik usaha mikro dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK

- Tidak sedang mengajukan KUR

- Bukan TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN

- Bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Eropa: Rangers Vs Braga, Nonton Gratis Disini

Kemungkinan besar pelaku usaha UMKM yang memenuhi persyaratan di atas akan mendapat BLT UMKM atau BPUM 2022 dari pemerintah.

Namun kaitan dengan jadwal pencairan BPUM 2022 hingga saat ini masih belum ada informasi resmi karena masih dalam prses pematangan dari pemerintah.***

 

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler