Bulan April Cair THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2022: Ini Waktu dan Cara Hitung

5 April 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR /DOK PR/

CERDIK INDONESIA - THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya yang biasa diberikan untuk hari raya Idul Fitri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kabarnya memang pada tahun 2022 ini sudah disetujui dan dialokasikan anggarannya oleh pemerintah.

THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan bahwa besaran THR dimungkinkan sama seperti tahun 2021 lalu. Begitu juga dengan gaji ke-13.

Baca Juga: Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Berubah, Cek Informasi Lebih Lengkap Di Sini!

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya pada Senin 4 April 2022.

Lalu, kira-kira kapan ya pencairannya?

Pencairannya dimungkinkan pada pekan ketiga Ramadan.

Baca Juga: Maudy Ayunda Ditunjuk Pemerintah Jadi Juru Bicara Pemerintah Presidensi G20: Ini Dua Tugasnya!

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya dikutip dari Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Sedang Tren Bahasa Jaksel di Tiktok, Berikut Kumpulan Bahasa Jaksel Beserta Artinya

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida pada 16 April 2021.

Sebelumnya dikutip dari Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida pada 16 April 2021.

Baca Juga: Indonesia Bangga! Nadia Tjoa Raih Mahkota Miss Face of Humanity 2022

Lantas, bagaimana cara menghitung THR yang akan diterima karyawan?

Cara menghitung THR karyawan Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.

Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama di Bulan Ramadhan, Jangan Lewatkan 7 Amalan ini

Adapun kriteria yang dimaksud adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).

Kendati demikian, lama masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi besaran THR yang diterima.

Berikut cara menghitung THR karyawan:

Baca Juga: Link Download YouTube Vanced Mod Apk 2022 Tanpa Root, Simak Langkah-Langkah dan Fungsinya

Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.

Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.

Baca Juga: Bensin Pertamax Resmi Naik: Simak Harga Terbaru di 16 Provinsi

Karyawan yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.

Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana, seperti berikut ini:

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Baca Juga: Cara Daftar UTBK - SBMPTN 2022, Biaya dan Cara Bayarnya, Simak Di Sini

Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji semisal Rp 3.600.000 per bulan.

(Rp 3.600.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 3.000.000.

Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 3 juta.

Baca Juga: LINK NONTON FILM GRATIS Jakarta vs Everybody Full Movie Tanpa Iklan Bukan di Lk21 dan Telegram

Adapun besaran gaji perbulan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan baik yang berstatus PWKT dan PWKTT dengan perusahaan yang bersangkutan.

Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.

Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.

Baca Juga: Massa BEM SI Tiba di Patung Kuda dalam Rangka Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Tuntutannya!

Karyawan yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.

Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana, seperti berikut ini:

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji semisal Rp 3.600.000 per bulan.

Baca Juga: Pendaftaran Sayembara Desain Kawasan dan Gedung IKN Dibuka, Simak Cara Daftarnya!

(Rp 3.600.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 3.000.000.

Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 3 juta.

Adapun besaran gaji perbulan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan baik yang berstatus PWKT dan PWKTT dengan perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Link Live Streaming Demo Memasak Tanpa Minyak Goreng, Ketua Umum PDIP Megawati Hadir di Acara Ini

Pertama, karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Kedua, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Heboh! Jefri Nichol Ngamuk di Twitter Lantaran Netizen Menyebarkan Link Ilegal Film Jakarta VS Everybody

Besaran THR karyawan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021. Nah itulah cara menghitung THR karyawan sesuai dengan SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021. ***

 

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler