CerdikIndonesia - Publik figur Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan platform Binomo.
Akibat ulah Indra Kenz, sekitar 14 korban yang sudah dimintai keterangan mengalami kerugian hingga Rp25,6 miliar.
Pihak kepolisian saat ini sudah melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh Indra Kenz.
Diantara aset-aset orang yang sebelumnya dijuluki Crazy Rich Medan tersebut adalah salah satunya bukti transfer, rekap deposit dan penarikan di Binomo.
Polisi juga turut menyita aset-aset Indra Kenz mulai dari rumah hingga mobile mewah miliknya.
"Satu unit mobil Tesla dan satu unit handphone," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, kepada wartawan, Rabu, 9 Maret 2022.
Tak sampai disitu, konten video dan YouTube dari Indra Kenz juga turut diamankan polisi.
Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya itu Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasus berawal dari laporan delapan orang korban terhadap aplikasi Binomo yang terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Polisi kemudian memeriksa Indra Kenz dan langsung menetapkannya sebagai tersangka atas perkara tersebut
Terbaru Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan meminta kepada senua pihak yang merasa menerima uang Indra Kenz untuk melapor ke polisi.
"Kepapa siapapun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan, Rabu, 8 Maret 2022.***