Cerdikindonea- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT ) diberikan sebesar Rp 200rb/bulan yang diterima selama 3 bulan sekali selama 1 tahun.
Namun bulan februari telah beredar Surat Edaran (SE) dari Kementerian Sosial (KEMENSOS) RI yang menyatakan program BPNT diberikan dalam bentuk tunai.
Pastinya BPNT ini memiliki kriteria khusus yang harus diperhatikan, antara lain :
1. Program bantuan sembako periode Januari, Februari, Maret tahun 2022 disalurkan melalui PT Pos Indonesia
2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas memilih tempat pembelian bahan pangan.
3. Tidak boleh memaksa KPM di salah satu tempat tertentu dan tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan yang akan di beli KPM.
Meskipun sudah tercantum BPNT diberikan secara tunai dalam SE dari Kemensos tetap terjadi kejanggalan yang dilakukan oknum di kecamatan Sukaresmi Desa Sukaresmi,Garut Jawa Barat.
Hal ini diketahui saat pengenalan pengaduan dan pengakuan salah satu warga di Sukaresmi Garut.
Baca Juga: Berikut 5 Shalat Sunnah dengan Segudang Manfaat, Salah Satunya Bikin Auto Kaya!
Pada Jumat, 4 Maret 2022 Menurut (R) 46 tahun mengaku bahwa merasa keberatan dan rugikan atas pembagian BPNT ini. "Sudah dua kali pembagian, kami hanya difoto memegang uang," tulisnya.
Namun setelah itu warga diarahkan oleh desa untuk mengambil sembako di salah satu daerah tersebut.
Hal seperti ini justru membuat warga merasa khawatir dan tidak sinkron dengan Surat Edaran dari Kemensos RI .
Baca Juga: Berikut Bacaan Shalat Tahajud Beserta Manfaat Serta Keutamaannya, InsyaAllah Mustajab!
Warga kepada Dinas Sosial untuk lebih teliti dan mengawasi terhadap penyaluran bantuan tersebut.
Selain itu, warga juga meminta Tipikor Kabupaten Garut segera melakukan investigasi dalam penilaian yang melanggar aturan.
Hal ini dimaksud agar tidak terjadi hal yang sama dikemudian hari saat melakukan penyaluran BPNT.
***