CerdikIndonesia - Angelina Sondakh resmi bebas dari penjara pada Kamis, 3 Maret 2022 setelah 10 tahun mendekam.
Menyambut kebebasan Angelina Sondakh, pihak keluarga tampak menjemput model sekaligus mantan politikus itu.
Menghadap awak media, Angelina Sondakh mengaku sangat bersyukur karena akhirnya bisa menghirup udara bebas, seperti dilansir dari Pikiran Rakyat pada 3 Maret 2022.
"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas," ujar Angelina Sondakh sambil menangis.
Sebagian publik mungkin masih bertanya-tanya terkait kasus yang membuat Angelina Sondakh yang membuatnya masuk penjara.
Angelina Sondakh dihukum penjara dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Ia dihukum penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, sebelumnya mengatakan bahwa Angelina Sondakh dijadwalkan bebas murni pada April mendatang.
Baca Juga: MBanking BCA Error Hari Ini, Terungkap Inilah Penyebabnya dan Begini Cara Mengatasinya
Namun Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan yang merupakan hak semua narapidana.
Rika menyebut uang denda telah dibayar lunas oleh Angie, sementara dari hukuman uang pengganti itu, Angie telah membayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278 yang akan diganti dengan hukuman kurungan 4 Bulan 5 hari.
Angelina Sondakh juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah terseret dalam kasus maling uang rakyat.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh saya sepenuhnya menyesal," ucap Angelina Sondakh.***