Ashanty dan Anang Hermansyah Menyambangi Polda Metro Jaya atas Kasus Pencemaran Nama Baik

4 Februari 2022, 17:06 WIB
Ashanty datangi Polda Metro Jaya. /Tangkap Layar YouTube Official NitNot

CERDIKINDONESIA - Istri dari penyanyi Anang Hermansyah datangi Polda Metro Jaya atas kasus pencemaaran nama baik.

Ashanty yang di temani sang suami memenuhi panggilan kepolisian atas laporan yang dibuatnya.

Ashanty yang hadir dengan mengenakan pakaian hitam dan masker yang juga berwarna senada menyempatkan untuk memberikan informasi kepada wartawan.

 

Baca Juga: Begini Arti Oi Kiyomasa Nande Nande Baka Gambare Gambare, Bahasa Gaul Jepang yang Viral di TikTok

Menurut Ashanty laporan tersebut sudah cukup lama ia masukan ke Polda Metro Jaya dan baru di panggil pada jumat, 4 Februari 2022.

"Agendanya di panggil karenakan laporan saya alhamdulillah udah masuk waktu itu," ucap Ashanty.

 

Menurut istri dari musisi terkenal, Anang Hermansyah tersebut, panggilan yang diterimanya terkait kapada laporan yang pernah dimasukkannya beberapa waktu yang lalu.

 

Baca Juga: Daftar Kode Promo Gojek Hari Ini 4 Februari 2022: Segera Klaim untuk Dapatkan Diskon GoRide, GoCar, GoFood dll


“Buat laporan aku yang itu lho yang kasus yang udah lama yang pencemaran nama baik,”ujar Ashanty kepada para wartawan yang telah menunggu disamping mobilnya.

Namun saat ini, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena belum mengetahui langsung dari pihak kepolisian terkait pemanggilan dirinya tersebut.


“Insya Allah katanya hari ini sudah menjadi tersangka, jadi aku tanya dulu ya? Habis dari sana baru kita ngobrol ya?,”ucap Ashanty yang kemudian berjalan memasuki ruangan di Polda Metro Jaya.

 

Baca Juga: Mamah Dedeh, Oki Setiana Sebut Perempuan Tutupi Aksi KDRT Suami Depan Ortu, Netizen: Kau Sangat Memalukan!

Menurut informasi yang didapat, pada tahun 2019 lalu, Ashanty pernah digugat oleh rekan bisnisnya terkait bisnis kosmetik yang dijalankannya.

Namun karena gugatan tersebut ditolak, maka Ashanty menggugat balik rekan bisnisnya tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler