Polisi Asal Medan Dijatuhi Hukuman Mati!

7 Januari 2022, 15:59 WIB
Ilustrasi pembunuhan. /shutter2u/Freepik

CERDIKINDONESIA - Polisi asal Medan yang bernama Aipda Roni Syahputra dijatuhi hukuman mati atas perbuatan yang super kejinya.

Ia merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan kepada dua gadis bernama Riska Fitria dan Aprilia Cinta pada bulan Februari 2021 lalu.

Kronologi kejadian pada hari sabtu 13 Februari 2021 Riska dan Aprilia datang ke Polres, tempat dimana Aipda Roni bertugas untuk mencari barang titipan tahanan di kantor polisi tersebut.

 

Baca Juga: Ashanty Positif Covid-19 dan Atta Halilintar Bantah Dirinya Positif Covid-19 Sehabis Liburan Dari Turki

Ketika itu Aipda Roni sedang menaruh rasa terhadap Riska, namun barang yang di cari kedua gadis tersebut tak kunjung di temukan.

Pada saat itu si pelaku datang dan menghampiri mereka untuk meminta nomor telepon Riska. Ia beralasan agar mudah untuk menghubungi Risaka, jika barang yang mereka cari di temukan.

Karna alsan tersebut masuk akal, akhirnya di berikanlah nomor korban kepada pelaku.

 

Baca Juga: Live Streaming Proliga 2022 di TV Online, Palembang BSB vs Surabaya Samator, Link Nonton Disini!

Pada Malam hari di hari yang sama, pelaku menghubungi Riska membahas barang yang di cari Riska, namun pembahasan tersebut di tolak oleh Riska.

Pelaku tak patah semangat, pada sabtu 20 Februari 2021 Aipda Roni kembali menghubungi Riska dan mengatakan barangnya telah di temukan.

Pelaku mengajak kedua gadis tersebut untuk bertemu di Polres dan mengajak mereka masuk kedalam mobil. Di dalam mobil pelaku langsung melakukan pelecehan terhadap Riska. 

 

Baca Juga: KEMENSOS Berikan Kepada 10 Juta Penerima Bansos PKH 2022, Segera Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 1 di Sini

Pada saat kejadian Aprilia melihat perbuatan pelaku dan meneriaki sang pelaku, akan tetapi pelaku memukuli Aprilia dibagian leher menggunakan borgol.

Lalu, pelaku memborgol tangan kedua gadis ini dan membawa mereka ke penginapan. Pelaku ingin memperkosa Risaka, namun Risaka sedang datang bulan dan Aipda Roni memperkosa Aprilia.

Pelaku pun membawa kedua gadis ini ke rumahnya yang dimana istrinya melihat sang suami membawa dua gadis tersebut. Roni pengancam untuk dibunuh istrinya jika membeberkan hal tersebut.

Baca Juga: Siapkan Nama, NIK dan Nomor HP Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 1,Ini Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2022

Pada 21 Februari 2021 pelaku melihat kedua gadis ini sudah lemas dan langsung saja si pelaku menghabisi kedua gadis ini hingga tewas. Lalu mayat keduanya di buang berbeda.

Jasad Riska ditemukan pada subuh 22 Ferbruari 2021 di kabupaten Serdang Begadai sedangkan jasad Aprilia ditemukan pada hari yang sama di Kecamatan Medan.

Atas perbuatan Kejinya Aipda Roni Syahputra dijatuhi hukuman mati pada 11 Oktober 2021. Ia pernah mengajukan banding namun putusan pengadilan Aipda Roni tetap dijatuhi hukum mati.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler